Rabu, 10 Juni 2009

TRANSPLANTASI GINJAL

Mendengar kata cangkok Ginjal, sudah terbayang bagaimana sebuah barang asing milik orang lain dimasukkan kedalam tubuh dan mau tidak mau hal ini harus dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi gagal ginjal.

Untuk menjadi seorang pendonor, diperlukan persyaratan antaralain kondisi tubuh pendonor harus sehat, tidak mempunyai penyakit yang diturunkan (hipertensi, diabetes, maupun batu ginjal) dan yang utama ginjal tersebut harus dalam kondisi sehat dan normal. “seseorang pun masih memungkinkan hidup dan beraktivitas dengan lancar meski hanya dengan satu ginjal dengan catatan Ginjal tersebut dalam kondisi normal seratus persen”

Transplansi ini dilakukan dari dua pendonor yakni donor hidup dan donor mayat (cadaver). “Donor hidup adalah ginjal yang diambil dari saudara atau teman, sedangkan Donor cadaver diambil dari orang yang batang otaknya mati atau orang menjelang meninggal.

Ginjal yang telah dicangkok, bisa bertahan seumur hidup. Bagi reciepent (penerima pendonor) tetap dimungkinkan beraktivitas seperti biasanya, namun harus melakukan pengontrolan. Walau demikian saat ini belum ada undang- undang yang memperbolehkan seorang Dokter untuk melakukan operasi transplansi jika diketahui ginjal tersebut merupakan Ginjal komersil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar